SULSELONLINE.COM – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gowa menggerebek lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas tanpa izin di Dusun Tala-tala, Desa Batumalonrong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait adanya aktivitas penambangan di wilayah pegunungan tersebut. Lokasi tambang diketahui berjarak sekitar 60,7 kilometer dari Kota Sungguminasa. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar tiga jam menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki selama lebih dari satu jam.
Kanit Tipiter Polres Gowa, Ipda Nova, mengatakan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut. Tim berangkat menuju lokasi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, perjalanan sempat terhambat akibat cuaca buruk dan derasnya arus sungai yang harus dilalui petugas.
“Air sungai saat itu sangat deras sehingga kami tidak bisa menyeberang dan terpaksa menginap di Biringbulu,” kata Nova, Sabtu (23/5/2026).
Keesokan harinya, setelah cuaca membaik dan debit air mulai surut, polisi akhirnya berhasil mencapai lokasi dugaan tambang. Namun, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), aparat tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun warga di area tersebut.
“Ketika kami sampai di TKP, sudah tidak ada aktivitas,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi tetap melakukan langkah pengamanan dengan memasang police line pada sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Alat-alat tersebut belum disita karena medan yang sulit dijangkau.
“Untuk saat ini kami hanya melakukan pemasangan police line karena alat yang digunakan cukup sulit dibawa keluar. Untuk menuju lokasi saja kami membutuhkan waktu sekitar satu jam di wilayah pegunungan,” jelas Nova.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan emas. Petugas juga membawa sampel tanah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami hanya membawa sebongkah tanah dari lokasi. Dari hasil sementara, itu diduga penambangan emas,” katanya.
Nova menambahkan, pihaknya telah memberikan pembinaan dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika ingin melakukan penambangan rakyat, maka harus mengurus izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk melakukan pengawasan serta mendorong masyarakat mengurus izin apabila ingin melakukan aktivitas tambang rakyat.
“Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan rakyat, tetapi seluruh kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Nova.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Untuk sementara kami masih melakukan penyelidikan. Pemerintah setempat juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan guna mendalami siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan