SULSELONLINE.COM – Gaji ke-13 dipastikan mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Taspen menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari KompasTV.

Komponen Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup:

* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan kebutuhan pokok
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Rincian Besaran Gaji Ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

* Ketua/Kepala: Rp31.474.800
* Wakil Ketua: Rp29.665.400
* Sekretaris: Rp28.104.300
* Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

* Eselon I: Rp24.886.200
* Eselon II: Rp19.514.300
* Eselon III: Rp13.842.300
* Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

* Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
* Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
* Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
* Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
* Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
* Masa kerja 10 tahun: Rp5.966.100
* Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
* Masa kerja 10 tahun: Rp7.160.500
* Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
* Masa kerja 10 tahun: Rp8.357.500
* Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500

Potongan Gaji Ke-13

Pembayaran gaji ke-13 diberikan dari sumber anggaran yang berbeda. Untuk ASN di instansi pusat, gaji ke-13 dibayarkan melalui APBN, sedangkan ASN daerah dibayarkan melalui APBD.

Khusus ASN daerah, pemerintah daerah juga dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” bunyi aturan tersebut.(*)