MAROS — Dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir oleh gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros kepada pemerintah daerah akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Maros.

Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengatakan RDP diperlukan untuk mencari solusi atas persoalan yang diduga berlangsung sejak restoran tersebut mulai beroperasi.

“Kami minta DPRD untuk RDP guna mendapatkan solusinya,” ujar Abbas, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, selama beroperasi di Maros, Mie Gacoan belum pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada pemerintah daerah. Abbas menduga pihak pengelola menerapkan pemahaman yang sama seperti di Kota Makassar, yakni menganggap pajak restoran sudah mencakup retribusi parkir.

Padahal, kata dia, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan parkir tepi jalan di Kabupaten Maros tetap wajib menyetor retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Abbas mengungkapkan persoalan tersebut baru diketahui setelah dirinya menjabat pada Januari 2026. Dari hasil pengecekan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), nama Mie Gacoan tidak tercantum dalam daftar penyetor retribusi parkir.

Dishub Maros mengaku telah berulang kali melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil. “Kami sudah beberapa kali mendatangi mereka untuk meminta penyetoran retribusi parkir, tetapi selalu ada alasan,” katanya.

Akibat belum adanya setoran tersebut, pemerintah daerah memperkirakan potensi PAD yang hilang dari sektor retribusi parkir cukup besar.

Sementara itu, Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas’ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan di Maros, mengaku telah tujuh kali melakukan pertemuan dengan manajemen Mie Gacoan, termasuk pihak pengelola parkir dan legal perusahaan, namun belum mencapai kesepakatan.

Ia menyebut dari sekitar 109 titik parkir tepi jalan yang dikelola di Kabupaten Maros, hanya gerai Mie Gacoan yang belum melakukan penyetoran retribusi parkir.

Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Polres Maros. Mas’ud menduga terdapat pelanggaran terkait pengelolaan dan pemungutan uang parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sudah kami laporkan ke Polres Maros terkait dugaan pemungutan uang parkir di tepi jalan tanpa dasar hukum dan legalitas,” tegasnya.(*)