MAKASSAR – Hari ini DPRD Kota Makassar memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk membahas dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi kepala sekolah.

Komisi D DPRD Kota Makassar akan memanggil para pejabat pada Senin (29/6/2026) pukul 13.00 Wita di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning.

Undangan rapat bernomor 000.5/52/K.D/DPRD/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 telah terbit ditujukan kepada Wali Kota Makassar.

Rapat kerja akan membahas aduan masyarakat terkait proses seleksi kepala sekolah di Kota Makassar yang belakangan menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan.

DPRD meminta Wali Kota Makassar menghadirkan sejumlah pejabat terkait, yakni Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kepala Bidang PAUD, Kepala Bidang SD, serta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Rapat tersebut menjadi forum bagi DPRD untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan terkait berbagai aduan masyarakat mengenai proses seleksi kepala sekolah.

Sebelumnya, dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah beredar video pengakuan seorang kepala sekolah yang mengaku diminta menyerahkan uang dalam proses pengisian jabatan.

Kasus tersebut menyita perhatian publik dan mendapat respons dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Munafri telah memerintahkan Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam polemik tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” kata Munafri, Minggu (28/6/2026).

Menurut Munafri, pemeriksaan tidak hanya menyasar satu pihak. Seluruh nama yang disebut dalam video maupun informasi yang beredar akan dimintai klarifikasi melalui mekanisme konfrontasi agar masing-masing memiliki kesempatan memberikan penjelasan.

“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, pemeriksaan internal menjadi langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara maupun pihak lain.

Munafri menilai proses tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Munafri mengingatkan bahwa sejak awal dirinya bersama Wakil Wali Kota memimpin Makassar, seluruh proses promosi jabatan diarahkan agar berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Prinsip tersebut, kata dia, berlaku untuk seluruh jabatan, termasuk kepala sekolah.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak memanfaatkan proses pengisian jabatan untuk mencari keuntungan pribadi maupun menjanjikan sesuatu kepada calon pejabat.

Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, berkomitmen menjaga integritas birokrasi dan memastikan seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai aturan.

“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tandasnya.(*)