SULSELONLINE.COM — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace mulai 1 Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan sejak 1 Juli 2026, sementara satu bulan berikutnya digunakan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem sebelum aturan berlaku efektif.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Kita tunjuk 1 Juli, empat marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, penunjukan marketplace didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kemampuan platform dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.

“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” jelasnya.

Mekanisme Pemungutan

Bimo menjelaskan mekanisme baru ini dirancang untuk mempermudah pedagang tanpa menambah beban administrasi.

Alurnya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Setelah itu, marketplace menerbitkan invoice elektronik yang mencantumkan besaran pajak yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan sehingga pedagang tidak perlu membuat dokumen tambahan.

Dana pajak yang telah dipungut kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

“Tidak perlu ada double effort karena invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” kata Bimo.

Tarif Pajak 0,5 Persen

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bimo menegaskan pajak tersebut bukan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh sesuai skema perpajakan yang digunakan wajib pajak.

Sebagai contoh, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp10.000.

“Pajak sebesar Rp10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, tetapi dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang,” ujarnya.

Bagi pedagang yang menggunakan skema pajak umum, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace juga dapat dikreditkan dalam perhitungan SPT Tahunan.

Pedagang yang Dikecualikan

Meski demikian, tidak seluruh pedagang marketplace akan dikenai pemungutan pajak. DJP memberikan sejumlah pengecualian, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
  • Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi berbasis aplikasi.
  • Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.