MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Program tersebut berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang selama ini belum sempat melunasi kewajiban pajaknya karena terbebani denda.

“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen,” ujar Chaidir usai upacara peringatan HUT Maros, Senin (6/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya, sedangkan seluruh denda administrasi akan dihapus selama periode program berlangsung,” katanya.

Menurut Chaidir, pembayaran pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan di kawasan perdesaan maupun perkotaan. Penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, drainase, penerangan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.

Pada 2025 lalu, Pemkab Maros mendistribusikan sebanyak 266.913 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan realisasi penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 hingga awal Juli 2026 telah mencapai Rp13,7 miliar atau 33,21 persen dari target tahun ini sebesar Rp41,5 miliar.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah wilayah dengan tunggakan PBB-P2 yang cukup tinggi, terutama kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.

Berdasarkan data Bapenda, Kecamatan Mandai baru merealisasikan penerimaan sekitar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan sekitar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Adapun kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi hingga saat ini adalah Camba, Mallawa, dan Simbang.

Pemkab Maros berharap kebijakan penghapusan denda tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 pada 2026.(*)