MAROS – Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan komitmennya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Penegasan itu disampaikan Chaidir Syam saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor Bupati Maros, Senin (6/7/2026), menyusul pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di Kecamatan Camba.

Dalam kasus tersebut, BNNP Sulsel mengamankan barang bukti sekitar 20 gram sabu. Bahkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga turut terlibat.

Chaidir mengatakan perang melawan narkoba harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap ASN yang terbukti melanggar.

“Jika ada yang terbukti, saya perintahkan kepada Pak Sekda dan BKPSDM untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika harus dinonaktifkan ataupun dipecat, silakan diproses,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama BNN juga akan menggelar tes urine secara mendadak dan berkala terhadap seluruh ASN, termasuk para pejabat di lingkungan Pemkab Maros.

Menurut Chaidir, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan agar hasilnya benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

“Hari ini sebenarnya direncanakan tes urine, tetapi karena sudah diketahui lebih dulu, saya tunda. Nanti kita lakukan secara mendadak dan berkala,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus di Kecamatan Camba menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini telah menjangkau hingga wilayah pegunungan dan pelosok.

“Benar, baru-baru ini kami mengungkap kasus narkoba di Camba. Ini menjadi pertanda bahwa narkoba sudah tidak mengenal wilayah, meskipun lokasinya jauh dari pusat Kota Maros,” katanya.

Menurut Ardiansyah, jumlah barang bukti sekitar 20 gram sabu mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.

“Fakta ini membuktikan bahwa di Camba memang ada pengedar narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengembangan kasus tersebut juga mengarah ke luar Kabupaten Maros. Dari hasil penyelidikan, BNNP Sulsel berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya di Makassar.

Ardiansyah juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus baru peredaran narkoba, termasuk melalui cairan rokok elektronik atau vape yang mulai menyasar kalangan remaja.

“Beberapa bulan lalu kami menemukan narkoba dalam cairan vape yang beredar di lingkungan pesantren. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orang tua,” pungkasnya. (*)