SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kota Makassar mewajibkan seluruh warga memilah sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring pemberlakuan sistem stop open dumping atau penghentian pembuangan sampah secara terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan masyarakat wajib memisahkan sampah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu. Hanya sampah residu yang nantinya dibuang ke TPA, sedangkan sampah organik dan anorganik harus diolah atau didaur ulang sesuai mekanisme yang telah disiapkan.
“Aspek terpenting adalah mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem kumpul, angkut, buang menjadi pengelolaan sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga,” ujar Aswin.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena TPA Tamangapa telah mengalami kelebihan kapasitas dengan timbunan sampah mencapai lebih dari 3 juta ton. Kondisi itu berpotensi menghasilkan gas metana dan air lindi yang mencemari lingkungan.
Aswin menyebut lebih dari 55 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah menjadi kompos, ekoenzim, atau pakan maggot. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, besi, dan kardus dapat didaur ulang atau dijual melalui Bank Sampah maupun Sentra Tukar Sampah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Makassar telah mengembangkan Bank Sampah Pusat, Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, serta Sentra Tukar Sampah yang memungkinkan warga menukarkan sampah anorganik dengan uang tunai atau kebutuhan pokok.
Selain itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap RW membentuk Bank Sampah Unit. Kebijakan serupa juga diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah sebagai upaya membudayakan pemilahan sampah sejak dari rumah maupun lingkungan kerja.(*)

Tinggalkan Balasan