MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 72.747 objek pajak pada 2026. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai Rp560.776.048.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati Maros. Pembebasan berlaku untuk objek pajak dengan nilai PBB hingga Rp20 ribu.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” kata Ferdiansyah.
Selain pembebasan PBB, Pemkab Maros juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 hingga 100 persen. Program ini berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Ferdiansyah mengungkapkan, tunggakan PBB terbanyak saat ini berasal dari kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Sementara itu, realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Adapun Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
Sebaliknya, kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi hingga saat ini adalah Camba, Mallawa, dan Simbang.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengatakan nilai pembebasan PBB tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan banyak wajib pajak yang menambah bangunan sehingga nilai PBB meningkat dan tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan.
“Karena banyak yang menambah bangunan, jadi tidak gratis lagi,” katanya.
PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Penerimaan dari pajak ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.(*)

Tinggalkan Balasan