MAROS – Sekitar 200 bidang tanah di Kabupaten Maros diperkirakan terdampak pembangunan Jalan Bypass Mamminasata segmen 3 dan 4 yang membentang dari Kecamatan Mandai hingga Tanralili.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengatakan proyek jalan sepanjang sekitar 9,8 kilometer itu masih berada pada tahap penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Karena itu, pembebasan lahan maupun penetapan nilai ganti rugi belum dilakukan.

“Pembebasan lahannya belum ada. Kita baru identifikasi dulu dan membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah atau DPPT,” kata Muetazim usai memimpin rapat persiapan pengadaan tanah, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, jumlah bidang tanah yang terdampak masih bersifat sementara dan akan diverifikasi pada tahap berikutnya. Penyusunan DPPT ditargetkan rampung pada November 2026 sebagai syarat memasuki proses pengadaan tanah.

Muetazim menjelaskan pembangunan Jalan Bypass Mamminasata dibagi dalam enam segmen. Segmen 1 dan 2 telah beroperasi sejak awal 2025, sedangkan segmen 5 dan 6 direncanakan berlanjut hingga Kecamatan Moncongloe.

Ia menambahkan, sebagian besar trase segmen 3 dan 4 melintasi kawasan persawahan sehingga dampaknya terhadap permukiman warga relatif kecil. Pemkab Maros juga akan menyinkronkan data terkait kemungkinan jalur yang melintasi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam menyebut Pemprov Sulawesi Selatan mengalokasikan sekitar Rp80 miliar pada 2026 untuk pembebasan lahan, sementara pemerintah pusat menyiapkan sekitar Rp500 miliar untuk pembangunan fisik jalan. Proyek ini diharapkan menjadi solusi mengurai kemacetan di jalur utama Makassar-Maros.(*)