MAROS – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, membenarkan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hingga kini belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan,” kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Menurut Chaidir, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran. Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk segera melunasi kewajiban tersebut.
“Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya,” ujarnya.
Chaidir menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Maros saat ini tengah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 melalui Keputusan Bupati. Dengan demikian, apabila pembayaran dilakukan selama masa berlakunya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diberikan secara khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
“Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung,” tegas Chaidir.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
Sebelumnya, dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Maros mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 bagi seluruh wajib pajak. Langkah tersebut diambil untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.
“Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis maupun skala wajib pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli hingga 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Chaidir.(*)

Tinggalkan Balasan