MAROS – Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang terindikasi bermain judi online (judol) masuk dalam evaluasi pemerintah dan berpotensi dicoret dari daftar penerima.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan identifikasi dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan data pemerintah. Jika ditemukan indikasi penerima bansos bermain judi online, data tersebut akan diverifikasi ulang sebelum diputuskan kelayakannya.

“Pada 2025 terdapat sekitar 18 hingga 20 penerima bansos di Kabupaten Maros yang terindikasi bermain judi online,” kata Andi Zulkifli, yang akrab disapa Andi Riris, di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menjadi perhatian dalam evaluasi. Menurut Andi Riris, kepemilikan KUR menunjukkan penerima telah memiliki usaha sehingga kondisi ekonominya perlu dinilai kembali. Meski demikian, penerima KUR tidak otomatis kehilangan seluruh bantuan sosial.

“Kalau dia masuk KUR, hitungannya sudah tatanan mandiri. Kalau miskin ekstrem itu tidak punya usaha. Makanya kalau dia masuk KUR, ada beberapa bantuannya yang dihilangkan,” ujarnya.

Dinas Sosial juga menerapkan kriteria baru penerima bansos sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 22 Tahun 2026. Jika sebelumnya penerima berasal dari kelompok desil 1 hingga 5, kini hanya desil 1 hingga 4 yang diprioritaskan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Pada 2026, Dinsos Maros menargetkan 520 keluarga penerima manfaat (KPM) melakukan graduasi mandiri. Hingga semester pertama, sebanyak 111 KPM telah keluar dari program bansos karena dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

“Tahun 2026, semester pertama itu kurang lebih 111 orang. Target tahunan kami untuk graduasi mandiri sekitar 520 orang,” katanya.

Di sisi lain, Dinas Sosial mencatat jumlah penduduk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mencapai sekitar 430 ribu jiwa, lebih tinggi dibanding data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Maros yang sekitar 425 ribu jiwa.

Selisih data tersebut terjadi karena masih ada warga yang telah pindah domisili ke daerah lain, tetapi belum diperbarui dalam DTSEN. Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif melaporkan perpindahan penduduk agar penyaluran bansos tidak salah sasaran.

“Setelah kami analisa, masyarakatnya sudah pindah ke kabupaten lain, tetapi data tunggal sosial ekonominya belum ditarik. Jadi masih tercatat sebagai warga Maros,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Marannu, Kecamatan Lau, Abdul Wahab, mengungkapkan masih banyak warga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Akibatnya, mereka masih tercatat dalam sistem sehingga pemerintah tetap menanggung pembayaran BPJS maupun penyaluran bantuan sosial.

Wahab berharap pemerintah desa diberikan kewenangan lebih dalam mengurus administrasi kematian warga agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Versi ini lebih ringkas, menghilangkan penjelasan definisi yang berulang (bansos, judol, KUR, DTSEN, SIAK, KPM), mengurangi pengulangan informasi, serta mempertahankan seluruh poin utama dan kutipan penting sehingga lebih sesuai untuk naskah berita.(*)