GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Rabu (22/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa melaporkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target yang ditetapkan. Pada saat yang sama, Kabupaten Gowa juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Dalam pidatonya, Darmawangsyah mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” kata Darmawangsyah.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah mendapat persetujuan DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, dokumen tersebut juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target sebesar Rp2,333 triliun.

Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp119,96 miliar atau 100 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah, termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,333 triliun.

Rinciannya meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga sebesar Rp1,822 triliun atau 90,44 persen, belanja transfer sebesar Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,10 miliar atau 89,28 persen.

Dari selisih antara realisasi pendapatan dan belanja, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar.

Menurut Darmawangsyah, SiLPA tersebut antara lain berasal dari sisa Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta anggaran untuk pembayaran sejumlah program dan kegiatan yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2025.

Ia berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat segera membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sesuai mekanisme yang berlaku agar penetapannya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)