SULSELONLINE.COM – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Maros bakal diwajibkan menciptakan minimal satu inovasi daerah setiap tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah yang telah disepakati Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ketua Pansus Ranperda Inovasi Daerah, Andi Safriadi, mengatakan regulasi ini diharapkan menjadi dasar mendorong budaya inovasi di seluruh OPD. “Setelah perda ini ditetapkan, wajib dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Penyusunan Ranperda, lanjutnya, tidak hanya melalui pembahasan internal, tetapi juga mengacu pada hasil studi banding ke Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hasil kajian tersebut kemudian diadopsi dalam penyusunan aturan.

Safriadi berharap setiap OPD mampu menghadirkan inovasi pelayanan publik setiap tahun. Kewajiban itu tidak berlaku bagi pemerintah desa, melainkan hanya untuk OPD.

Ia menjelaskan, sebuah inovasi daerah harus melalui sekitar 20 tahapan dan kajian sebelum dapat ditetapkan secara resmi. Menurutnya, keberhasilan perda juga bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mendorong inovasi di setiap OPD.

Sebagai contoh, Safriadi menyebut Kabupaten Luwuk Banggai telah mewajibkan setiap OPD menghasilkan inovasi daerah dengan konsekuensi bagi instansi yang tidak melaksanakannya.

Ia berharap Maros mampu mengembangkan inovasi berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. “Sekarang zamannya teknologi. Kami berharap inovasi berbasis IT lebih dikembangkan di Maros,” tutupnya.(*)