SULSELONLINE.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) merupakan produk hukum yang disahkan pada periode pemerintahan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Meski demikian, Husniah memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menghormati setiap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan Kesultanan Kerajaan Gowa yang mendesak pencabutan Perda tersebut. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang sah merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Perda tersebut dibuat pada periode pemerintahan sebelum kami menjabat,” kata Husniah.

Ia menjelaskan bahwa setiap peraturan daerah pada dasarnya dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, apabila dalam pelaksanaannya muncul aspirasi yang menghendaki penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang berlaku.

Husniah menegaskan perubahan ataupun pencabutan Perda tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Gowa membuka peluang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Namun, evaluasi itu hanya dapat dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD Gowa.

“Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, DPRD Gowa telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas aspirasi pencabutan Perda LAD bersama pemerintah daerah, Dinas Kebudayaan, dan perwakilan Kesultanan Gowa sebagai upaya mencari solusi atas polemik yang berkembang.(*)