MAROS — Kabar baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros. Sebanyak 396 guru berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes atau seleksi.

Sementara itu, guru yang kini berstatus PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, saat ini terdapat 396 guru PPPK paruh waktu, 1.040 guru PPPK penuh waktu, dan 1.708 guru berstatus PNS di Kabupaten Maros.

Chaidir mendukung kebijakan tersebut. Namun, mekanisme penggajian PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari kementerian terkait.

Menurutnya, para guru tersebut secara status telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Perbedaan PPPK dan PNS salah satunya terletak pada hak pensiun.

“Pada dasarnya semua sudah jadi PNS karena sudah ber-NIP. Yang membedakan antara PPPK dan ASN adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun,” kata Chaidir, Selasa (25/8/2026).

Sementara perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada tunjangan dan fasilitas yang diterima.

Chaidir menyebut anggaran gaji guru PPPK penuh waktu di Maros mencapai sekitar Rp57 miliar, PPPK paruh waktu Rp9,6 miliar, sedangkan guru PNS sekitar Rp155 miliar. Total anggaran penggajian guru mencapai sekitar Rp224 miliar.

Untuk PPPK paruh waktu, rata-rata gaji yang diterima sekitar Rp1 juta per bulan. Adapun PPPK guru penuh waktu seluruhnya berada pada golongan IX atau Guru Ahli Pertama, dengan gaji pokok Rp3.304.400 dan total penghasilan dengan tunjangan tertinggi mencapai Rp4.079.800.

Chaidir berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru PPPK, terutama mereka yang masih berstatus paruh waktu.(*)