SULSELONLINE.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemerintah daerah memulihkan piutang dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin (31/8/2026).

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, keterlibatan Kejari dan Polres Maros membantu pemerintah daerah dalam menangani wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurut Chaidir, Kejari Maros memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Bhabinkamtibmas.

“Teman-teman dari Kejaksaan melalui Datun bisa memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Kepolisian juga memiliki jajaran sampai ke desa dan kelurahan,” ujar Chaidir.

Ia mengatakan, Kejari Maros berkontribusi melalui upaya optimalisasi dan pemulihan piutang pajak daerah. Sementara Polres Maros membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembayaran tunggakan pajak.

Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan melalui legal opinion serta melakukan langkah-langkah penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Hingga 31 Agustus 2026, kata dia, pemulihan piutang dan tunggakan pajak yang dilakukan bersama Pemkab Maros telah mencapai Rp20.862.361.999.

Angka tersebut terdiri atas penerimaan dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.396.335.038 dan penerimaan tahun berjalan sebesar Rp17.466.026.961.

Piutang tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak pertambangan serta sejumlah sektor lainnya.

“Kalau tunggakannya ini banyak, mungkin puluhan miliar. Tapi sekarang yang dapat kita pulihkan per 31 Agustus 2026 sejak 2025 itu Rp20 miliar lebih,” jelas I Ketut.

Sementara itu, Polres Maros turut berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Berdasarkan hasil penanganan, penerimaan pajak daerah yang berhasil dioptimalkan melalui dukungan kepolisian mencapai Rp1.827.259.922.

Dengan demikian, total penerimaan yang berhasil dipulihkan dan dioptimalkan melalui kolaborasi Pemkab Maros bersama Kejari dan Polres Maros mencapai sekitar Rp22,69 miliar.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, keterlibatan kepolisian merupakan bagian dari kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Upaya optimalisasi penerimaan pajak, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)