JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri (PTN) harus gratis.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

Prabowo mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas skema mewujudkan pendidikan di sekolah negeri tanpa biaya.

“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Ia kemudian memperjelas jenjang pendidikan yang dimaksud, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” tegasnya.

Menurut Prabowo, pemerintah saat ini terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pembangunan jembatan desa hingga perbaikan sekolah.

Ia menyoroti kondisi sejumlah sekolah yang masih membutuhkan perbaikan, termasuk persoalan fasilitas sanitasi dan atap bangunan.

Prabowo juga menyinggung kesejahteraan sejumlah profesi, seperti guru, hakim, perawat, dan dokter. Menurut dia, kebutuhan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah.

Terkait sumber pembiayaan, Prabowo menyinggung upaya pemerintah mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi.

“Dari mana uangnya? Uangnya yang dikorupsi, yang dinyolong, yang dicuri,” ujarnya.

Mendiktisaintek Siapkan Kajian

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan kementeriannya akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo tersebut.

Brian mengatakan Prabowo sebelumnya juga telah meminta kementeriannya mengkaji kemungkinan penerapan kuliah gratis di PTN.

“Kami tentu akan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” kata Brian kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Menurut Brian, kajian tersebut akan mencakup sejumlah opsi skema pembiayaan. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Setelah itu, pemerintah akan membahasnya bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan skema pembiayaan pendidikan tinggi secara lebih menyeluruh.

Brian mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan sejumlah dukungan pembiayaan pendidikan, di antaranya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan berbagai program beasiswa.

Pada 2025, sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN mendapatkan dukungan melalui berbagai skema tersebut. Mayoritas penerima berasal dari keluarga kurang mampu.

“Semangatnya sama. Bagaimana kita semakin membuka akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia,” ujar Brian.

Komisi X DPR Beri Catatan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyambut rencana pendidikan gratis hingga PTN. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya tidak berdampak pada kualitas pendidikan.

Menurut Lalu, pendidikan merupakan hak warga negara. Karena itu, persoalan biaya tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

Untuk PTN, ia menilai kebijakan pendidikan gratis dapat didorong. Namun, mekanisme dan skema pembiayaannya perlu dipersiapkan secara matang.

Salah satu persoalan yang perlu dihitung adalah pembiayaan PTN apabila mahasiswa tidak lagi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemerintah perlu memastikan operasional kampus tetap berjalan, termasuk pembelajaran, fasilitas, riset, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.

Lalu juga menyoroti kesiapan anggaran. Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 direncanakan sekitar Rp819,44 triliun.

Namun, anggaran tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta sebagian lainnya dialokasikan melalui transfer ke daerah.

Karena itu, menurut Lalu, tidak seluruh anggaran pendidikan tersebut dapat secara langsung digunakan untuk membiayai pendidikan gratis di PTN.

“Implementasinya harus terukur dan berbasis kemampuan fiskal negara,” kata Lalu.

Dengan demikian, wacana pendidikan gratis hingga PTN saat ini masih berada dalam tahap kajian. Pemerintah perlu menentukan skema pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, serta kesiapan anggaran sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Persoalannya bukan hanya mengenai pembebasan UKT, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan perguruan tinggi tetap dapat beroperasi dan memberikan pendidikan yang berkualitas.(*)