MAKASSAR — Fenomena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menyelimuti Kota Makassar mendapat perhatian serius dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan kesehatan, terutama Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah cepat dan antisipatif guna melindungi warga dari paparan polusi asap. Salah satunya dengan menggalakkan penggunaan masker secara masif bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan.

“Karena ini kejadian yang tidak bisa kita hindari bagi warga Kota Makassar, kita berharap pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” ujar Adi Akbar.

Ia juga mendorong Pemkot Makassar untuk menggerakkan seluruh lini kewilayahan—mulai dari tingkat camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW—agar sosialisasi pencegahan dapat menjangkau warga secara langsung. Selain imbauan, Adi Akbar menyarankan agar Pemkot mendistribusikan masker gratis dengan standar perlindungan yang memadai, khusus bagi kelompok masyarakat rentan.

“Kalau memungkinkan, pemerintah bisa membagikan masker standar kepada warga yang rentan. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara memburuk,” pungkasnya.

Menanggapi imbauan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri “Appi” Arifuddin, mengonfirmasi bahwa pihak pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yakni Pembagian Masker Gratis. Pemkot Makassar melalui dinas terkait telah menyiapkan pembagian masker gratis yang ditujukan bagi para siswa/anak sekolah dan kelompok rentan.

Pemkot juga memerintahkan seluruh rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kota Makassar untuk menyiagakan pasokan oksigen serta fasilitas penanganan ISPA.

Opsi lainnya yakni Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pemkot bersama Dinas Pendidikan memantau ketat perkembangan kualitas udara berdasarkan data BMKG. Jika indikator udara memburuk hingga level berbahaya, opsi sekolah secara dalam jaringan (daring) siap diberlakukan.(li)