Sulselonline.com — DPRD Kota Makassar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan serta anggota dewan. Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah usulan penambahan tunjangan kinerja, bukan kenaikan gaji pokok.
Ranperda tersebut saat ini digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) dan menjadi salah satu fokus pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Bagian Hukum Pemkot Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, menyampaikan bahwa semangat utama dari Ranperda ini adalah mendorong peningkatan kinerja legislatif yang selama ini kerap dikritik publik.
“Banyak masyarakat beranggapan bahwa kerja anggota DPRD tidak maksimal. Maka semangat dari perda ini adalah peningkatan kinerja. Tentu itu harus dibarengi dengan supporting system yang baik, salah satunya tunjangan kinerja,” ujar Basdir usai mengikuti rapat kerja Bamperperda di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan bahwa yang diusulkan bukan tambahan menyeluruh, tetapi tunjangan fungsional untuk masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi-komisi, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Perda.
“Gaji tidak dibahas dalam Ranperda ini. Yang diusulkan adalah penyesuaian tunjangan di AKD, agar masing-masing memiliki fasilitas pendukung kinerja yang memadai. Tapi tentu tetap mengacu pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Namun demikian, usulan ini menghadapi kendala regulasi. Berdasarkan masukan dari BPKD dan bagian hukum, terdapat aturan yang membatasi agar penghasilan anggota DPRD kota tidak melebihi DPRD provinsi. Padahal, saat ini Kota Makassar dikategorikan sebagai daerah ‘grade A’, sementara Provinsi Sulawesi Selatan justru berada di ‘grade B’.
“Ini dilema. Kota Makassar keuangannya sehat, tapi aturan tidak membolehkan melebihi provinsi. Padahal kita punya APBD yang masuk kategori aman. Maka dari itu, kami akan konsultasikan lebih lanjut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Basdir.
Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk keuntungan pribadi, tetapi demi mendorong profesionalisme dan peningkatan kualitas kelembagaan DPRD.
“Kami tidak mau melanggar aturan. Tapi kami juga tidak ingin kondisi stagnan ini membuat kinerja legislatif tidak maksimal. Jadi, konsultasi ini menjadi krusial agar ada kejelasan secara hukum dan teknis,” tambahnya.
Ranperda ini saat ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum memasuki tahap finalisasi. Namun, Basdir optimistis jika Ranperda ini disahkan, akan berdampak positif terhadap kualitas kerja DPRD Makassar.
“Kalau Ranperda ini selesai dan disahkan, harapannya kinerja DPRD bisa meningkat — baik dari sisi produktivitas legislasi, pengawasan, maupun penyerapan aspirasi masyarakat. Semua ini untuk kebaikan institusi dan pelayanan publik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan