SULSELONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan segera memberhentikan sementara MT (MT) dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet Command Center.

MT, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maros sejak Senin (23/6/2026). Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Maros.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memproses pemberhentian sementara secara administratif.

“Sesudah ada putusan tertulis dari kejaksaan, kami akan proses pemberhentian sementara sesuai regulasi,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (24/6/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara serta hanya menerima 50 persen dari total penghasilannya. Jika nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum tetap, maka pemberhentian permanen akan diberlakukan.

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maros tahun 2021 hingga 2023.

“Anggaran belanja internet selama tiga tahun mencapai Rp13 miliar. Penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya,” kata Zulkifli.

Taufan diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan internet pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Ia disebut mengatur proses pengadaan sejak awal hingga pencairan anggaran.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Oktober 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyebut hingga saat ini sudah 93 orang saksi diperiksa, termasuk dari pihak ketiga.

Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Taufan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

Zulkifli menambahkan, kejaksaan membuka peluang adanya keringanan hukuman jika tersangka menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

22 Tahun Mengabdi, Kini Jadi Tersangka

MT diketahui telah mengabdi di lingkungan Pemkab Maros selama 22 tahun. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari lurah hingga kepala bagian di lingkungan DPRD Maros, sebelum menjabat sebagai sekretaris Diskominfo.

Kini, nasib karier panjangnya sebagai abdi negara bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan.(*)