MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menghadirkan layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh wilayah kabupaten.

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan program tersebut dilaksanakan di seluruh 14 kecamatan hingga 31 Agustus 2026 guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Untuk mempercepat jangkauan pelayanan ke seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Maros, kami melaksanakan program layanan jemput bola hingga 31 Agustus 2026,” kata Ferdiansyah saat dikonfirmasi di Maros, Minggu.

Menurutnya, layanan tersebut bertujuan mendekatkan akses pembayaran kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Bapenda untuk membayar PBB-P2.

Selain menerima pembayaran pajak, petugas juga membuka layanan konsultasi perpajakan, pengecekan data objek pajak, serta membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi terkait PBB-P2.

Ferdiansyah menjelaskan, program jemput bola merupakan bagian dari strategi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.

“Program jemput bola ini menjadi salah satu strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tepat waktu tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Berdasarkan data Bapenda Maros, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros pada 2025 mencapai Rp329,56 miliar. Capaian tersebut meningkat 16,43 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp283,05 miliar, sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Kabupaten Maros.

Menurut Ferdiansyah, peningkatan penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak menjadi faktor utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.(*)