MAKASSAR — Kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) muslim di lingkungan Pemprov Sulsel untuk menghafal Juz 30 Al-Qur’an menuai beragam respons dari kalangan legislatif hingga akademisi.
Gubernur menyampaikan kebijakan itu sebagai bagian dari pembentukan karakter dan integritas ASN saat menghadiri HUT ke-66 Kabupaten Luwu, di Lapangan Andi Djemma, Belopa.
“Semua kadis dan staf yang beragama Islam saya harap bisa menghafal Juz 30. Tidak terlalu sulit sebenarnya. Walaupun naik-turun, itu bisa dilakukan. Ini bagian dari pembinaan spiritual dan pembentukan karakter,” ujar Gubernur.
Menurutnya, membaca dan menghafal Al-Qur’an tidak hanya bentuk ibadah, tetapi juga melembutkan hati dan memperbaiki etika kerja ASN. Ia menyebut arah kepemimpinannya terinspirasi dari nilai-nilai yang diajarkan para ulama, termasuk Jenderal Yusuf yang dikenal turun langsung ke lapangan memastikan kondisi prajuritnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, menyambut baik niat di balik kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang fleksibel dan tidak menimbulkan tekanan psikologis atau kesan diskriminatif.
“Niatnya bagus, tapi penerapannya harus hati-hati. Harus mengedepankan edukasi, bukan paksaan,” kata mantan Ketua DPRD Maros itu.
Menurutnya, perbedaan latar belakang usia, kondisi kesehatan, dan tingkat pendidikan agama di antara ASN dapat menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan.
Ia juga menyinggung potensi kecemburuan antarumat beragama bila program hanya menyasar ASN muslim.
“Pemprov harus menjaga kesan inklusif. Jangan sampai timbul kecemburuan atau ketimpangan,” tegasnya.
Andi Patarai menyarankan agar program bersifat sukarela serta menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dan kualitas pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas utama Pemprov.
Anggota Fraksi PPP, Salman Alfariz Karsa Sukardi, juga menilai kebijakan ini positif selama diterapkan sebagai bentuk pembinaan mental dan rohani.
“Ini bagian dari upaya membentuk birokrasi berkarakter dan berlandaskan spiritual,” ujarnya.
Namun, ia menekankan perlunya mempertimbangkan latar belakang agama dan kemampuan tiap ASN. Pendekatan wajib tanpa pendampingan dapat menimbulkan tekanan tambahan bagi ASN yang sudah memiliki beban kerja tinggi.
“Kasihan kalau ditambah lagi dengan kewajiban hafalan. Harus ada waktu yang proporsional dan pendampingan terstruktur,” jelasnya.
Salman juga mengingatkan agar ASN non-Muslim diberi ruang pembinaan spiritual sesuai keyakinan masing-masing untuk menjaga prinsip toleransi.
“Pemerintah harus memimpin semua golongan. Harmonisasi adalah fondasi pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Guru Besar Komunikasi Politik Agama, Prof Firdaus Muhammad, menilai kebijakan tersebut baik secara spiritual, namun perlu disesuaikan dengan regulasi ASN.
“Menghafal Al-Qur’an itu mulia, tapi tidak bisa dijadikan ukuran kinerja ASN. ASN dinilai dari integritas dan profesionalisme sesuai UU,” katanya.
Ia menyarankan agar kebijakan lebih diarahkan pada pemaknaan Al-Qur’an ketimbang sekadar hafalan.
“Lebih baik dilakukan kajian tematik rutin, seperti pengajian bersama dan tafsir tematik untuk membentuk karakter,” tambahnya.
Menurut Firdaus, nilai-nilai Qur’ani harus diwujudkan dalam perilaku dan pelayanan publik, bukan hanya hafalan.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di tingkat SMA/SMK. Menanggapi hal ini, Andi Patarai dan Salman Alfariz sama-sama menilai penanaman nilai moral sejak dini penting, namun pelaksanaannya sebaiknya menjadi kewenangan Kementerian Agama, bukan pemerintah daerah.
“Menanamkan nilai agama sejak dini itu penting, tapi urusan pendidikan agama adalah ranah Kemenag,” ujar Patarai.
“Saya dulu juga diminta hafal Juz 30 waktu SD, dan tidak masalah selama pendekatannya benar. Tapi siswa non-Muslim juga harus mendapat pembinaan rohani sesuai agamanya,” tambah Salman.
Kebijakan Gubernur Sulsel ini menunjukkan niat membangun birokrasi yang berkarakter, namun tetap perlu dirancang dengan prinsip inklusivitas, keadilan, dan proporsionalitas agar tidak menimbulkan polemik baru di tubuh ASN.(*)

Tinggalkan Balasan