Makassar – Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru terkait kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Ketiganya, HAH (27), R (31), dan AAR (37), diduga terlibat dalam penjarahan dan penadahan barang hasil rampasan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut total tersangka kini berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 14 terkait kerusuhan di DPRD Sulsel dan 18 di DPRD Kota Makassar.
“Tiga orang terbaru perannya pada penjarahan dan penadahan pasca insiden. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Didik, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, kericuhan tidak hanya menyebabkan pembakaran gedung, tetapi juga dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengambil barang-barang kantor DPRD. Polisi mendalami jaringan penadah serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang curian.
Dalam kasus DPRD Sulsel, 14 orang ditangkap, terdiri atas 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka dikenai pasal berlapis, antara lain pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Sementara itu, kasus di DPRD Kota Makassar melibatkan 18 tersangka, termasuk empat anak di bawah umur. Mereka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 45a ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.
Polda Sulsel menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas, tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa hingga aksi berakhir ricuh. Kerusuhan 29 Agustus lalu menimbulkan kerugian besar, merusak fasilitas publik, dan menewaskan tiga orang.(*)

Tinggalkan Balasan