MAROS – Kabupaten Maros kembali mencatat prestasi membanggakan setelah menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang meraih Piagam Penghargaan Posbakum 100 Persen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, kepada Bupati Maros, AS Chaidir Syam, dalam acara di Aula Pancasila, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Makassar, Senin (6/10/2025).

Capaian ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Maros dalam membentuk layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat menikmati akses keadilan yang merata hingga tingkat bawah.

“Ini bukti nyata perhatian dan komitmen para kepala desa serta lurah dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan,” ujar Bupati Chaidir dalam sambutannya.

Acara yang mengusung tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” ini juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maros. Kegiatan dibuka secara virtual oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Constantinus menyebut Posbakum sebagai inovasi penting dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal menilai keberhasilan Maros patut dijadikan contoh bagi daerah lain. “Posbakum harus menjadi sarana masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Maros telah membuktikan hal itu,” tegasnya.

Dengan penghargaan ini, Kabupaten Maros dinilai berhasil menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif serta memperkuat posisinya sebagai daerah yang peduli terhadap keadilan bagi seluruh warganya.(*)