MAKASSAR – Rencana penerapan parkir tahunan yang digagas Perumda Parkir Makassar Raya menuai respons beragam. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Anggota DPRD Makassar, Hartono, menilai skema parkir langganan tahunan rawan memicu polemik. Ia menyoroti rencana penggabungan pembayaran parkir dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

“Kalau dihitung, nilai parkir tahunan bisa saja lebih besar dari pajak kendaraan. Ini bisa menimbulkan perdebatan,” ujarnya, Senin (14/10/2025).

Hartono khawatir beban biaya tambahan ini justru membuat masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. “Secara psikologis, masyarakat bisa keberatan karena harus membayar sekaligus dengan nominal besar. Akibatnya, bukan hanya parkir yang tidak dibayar, tapi juga pajaknya,” katanya.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak relevan bagi warga yang jarang memanfaatkan lahan parkir resmi, seperti buruh proyek atau orang tua yang hanya menurunkan anak di sekolah. Karena itu, menurutnya, peluang kebijakan ini untuk diterapkan sangat kecil.

Sebagai alternatif, Hartono mendorong Perumda Parkir untuk memperkuat digitalisasi layanan parkir. “Potensi besar itu justru di digitalisasi. Sistem pembayaran QRIS atau barcode bisa dimaksimalkan agar transparan dan efisien,” sarannya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa skema parkir tahunan direncanakan berlaku mulai 2027. Pembayarannya akan diintegrasikan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Rencananya, sistem ini berjalan mulai awal 2027. Jadi, biaya parkir akan menjadi bagian dari pajak tahunan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Dalam rancangan awal, kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp365 ribu per tahun, sedangkan roda empat Rp730 ribu per tahun. Melalui skema ini, masyarakat dapat memarkir kendaraannya di seluruh titik Kota Makassar, kecuali lokasi berizin IPP seperti pusat perbelanjaan.

“Kalau dihitung, mobil bisa keluar Rp20 ribu per hari untuk parkir. Dengan sistem ini, cukup Rp2 ribu per hari untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor, dibayar sekaligus setahun saat perpanjangan STNK,” tambah Ara.

Rencana tersebut juga akan disertai revisi Perda yang mencakup sertifikasi juru parkir serta pembentukan satgas uji petik untuk mengawasi pendapatan di lapangan. (*)