MAROS – Sebanyak 1.415 balita stunting di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dipastikan menerima layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Kepala Dinas Sosial Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan layanan kesehatan dasar sekaligus upaya intervensi terhadap kasus stunting. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah hak seluruh warga negara.

“JKN itu untuk semua warga. Hanya saja klasifikasinya ada dua, mandiri dan yang ditanggung APBD,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Untuk peserta mandiri, iuran dibebankan kepada keluarga. Namun bagi kelompok rentan, termasuk balita stunting, biaya ditanggung pemerintah daerah.

“Kalau stunting, itu skala prioritas. Kami tidak mau ada orang tua enggan memeriksakan anak karena tidak punya JKN,” jelasnya.

Penanganan stunting di Maros dilakukan terintegrasi dengan puskesmas. Setiap kali penimbangan atau pemeriksaan rutin, tenaga kesehatan memastikan status keanggotaan BPJS balita. Jika belum memiliki JKN, data balita akan langsung diusulkan dan wajib diaktifkan.

Syarat utama penerbitan BPJS gratis adalah kelengkapan administrasi kependudukan. “Kami hanya butuh dokumen kependudukan lengkap. Selebihnya akan diproses,” katanya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan angka stunting di daerahnya mengalami penurunan signifikan. Pada 2023, prevalensi stunting mencapai 34,7 persen atau 3.876 dari 30 ribu anak. Data 2024 menunjukkan penurunan menjadi 22,4 persen atau 3.700 dari 29.201 anak.

“Ini capaian luar biasa karena penurunan tertinggi di Sulsel,” ujarnya.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting Maros lebih rendah dari rata-rata provinsi yang berada di 23,3 persen, namun masih sedikit lebih tinggi dari angka nasional sebesar 19,8 persen.

Sebaran kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tanralili (530), Turikale (529), dan Bontoa (493). Sementara kasus terendah berada di Simbang (55), Mallawa (55), dan Camba (77). (*)