SULSELONLINE.COM – Pemberian insentif mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan sebagai salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan industri otomotif, khususnya kendaraan listrik, di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, anggaran insentif mobil listrik selanjutnya akan dialihkan untuk mendukung pengembangan industri otomotif nasional, termasuk program mobil nasional.
“Anggaran insentif mobil listrik akan dialihkan. Pemerintah memiliki perencanaan untuk mobil nasional. Dari situ kita bisa belajar, salah satunya dari VinFast,” ujar Airlangga saat berada di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/12).
Airlangga Hartarto mengungkap alasan tak memperpanjang insentif mobil listrik yang telah berjalan selama dua tahun terakhir. Keputusan ini diambil agar produsen tak hanya mengandalkan impor, melainkan terdorong membangun pabrik sendiri di Indonesia.
“Justru dengan berhenti (habis), semuanya pada jalan. Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” kata Airlangga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah selama ini memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan listrik. Insentif tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik yang dirakit di dalam negeri atau completely knocked down (CKD).
Selain itu, pemerintah juga memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15 persen untuk mobil listrik impor secara utuh atau completely built up (CBU) maupun CKD, serta pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.
Airlangga menegaskan, perusahaan otomotif yang menikmati insentif tersebut diwajibkan membangun fasilitas produksi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan sehingga pelaku usaha tinggal merealisasikan investasi dengan mendirikan pabrik.
“Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal membangun pabrik. VinFast sudah menunjukkan bisa melakukan investasi sekaligus membangun pabrik. Produsen lain yang belum memiliki pabrik, namun sudah menikmati insentif, harus mengikuti langkah tersebut,” katanya.
Sejauh ini, insentif mobil listrik juga dinikmati oleh sejumlah produsen otomotif global, termasuk BYD. Selain BYD, terdapat beberapa merek lain yang mendapatkan fasilitas insentif mobil listrik impor CBU di Indonesia, seperti VinFast, Geely, Xpeng, Aion, Citroen, Maxus, dan GWM Ora.(*)

Tinggalkan Balasan