SULSELONLINE.COM – Perselisihan antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) terkait lonjakan tagihan limbah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Makassar, Senin (2/3/2026).
Bomar mengeluhkan kenaikan biaya pengolahan limbah dari Rp6 juta per bulan pada 2020 menjadi Rp50 juta pada 2024–2025, atau naik lebih dari delapan kali lipat. General Manajer Bomar, Jumeri, menilai lonjakan itu dipicu pemasangan meteran digital yang tidak tercantum dalam kesepakatan awal. Menurutnya, perusahaan keberatan karena produksi bersifat musiman dan menyangkut ribuan pekerja.
Sebaliknya, KIMA menegaskan tidak ada kenaikan tarif dasar. Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan KIMA, Arief Fajar Kurniawan, menjelaskan sejak 2024 pembayaran tidak lagi menggunakan sistem lumpsum Rp15 juta per bulan, melainkan berdasarkan volume limbah melalui digital water meter sesuai regulasi. Ia juga menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan terdokumentasi.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan pihaknya mempertemukan kedua perusahaan untuk mencari titik tengah. DPRD mendorong solusi damai, namun jika tak tercapai, penyelesaian dipersilakan melalui jalur hukum. (*)

Tinggalkan Balasan