SULSELONLINE.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2 Maret 2026.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembayaran THR wajib dilakukan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Sudah ada edaran dari Kementerian. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Zainal, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, perusahaan diimbau membayar lebih awal dari batas waktu tersebut dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Status tetap atau kontrak, perusahaan wajib berikan THR keagamaan untuk karyawannya,” tegasnya.

Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Sedangkan pekerja dengan sistem upah satuan hasil dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.

Zainal menambahkan, apabila perusahaan telah menetapkan nilai THR lebih besar melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Surat edaran ini menjadi standar minimal yang wajib dipatuhi perusahaan tanpa mengurangi hak pekerja atas kebijakan yang lebih baik. (*)