MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
“Di Australia juga sudah mulai diterapkan,” kata Jufri Rahman.
Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan berbagai aplikasi media sosial, terlebih tanpa pengawasan dan bisa diakses selama 24 jam, berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi anak, termasuk paparan konten maupun percakapan yang tidak pantas.
“Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan ketat, terutama di lingkungan pendidikan. “Tetapi larangan itu mesti diawasi betul, khususnya oleh pihak sekolah,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menyatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut.
“Kami sangat setuju dengan kebijakan ini. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku maupun perkembangan mereka.
Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi pengawasan dari orang tua serta lingkungan sekolah, sehingga pemanfaatan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan pembentukan karakter.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tutup Iqbal.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke sejumlah platform digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.
Implementasi aturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, hingga Roblox, akan dinonaktifkan.
Meutya menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh platform digital mampu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda. (*)

Tinggalkan Balasan