MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha hotel untuk membahas tren penurunan pembayaran pajak hotel di Kota Makassar.

Sebanyak 17 pengusaha hotel diundang dalam rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026). Rapat ini bertujuan mengidentifikasi penyebab turunnya pembayaran pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan pemanggilan sejumlah hotel merupakan tindak lanjut dari Komisi B terhadap hotel yang terindikasi mengalami penurunan pembayaran pajak.

“Ini rapat kerja bersama mitra Komisi B. Ada 17 hotel yang dipanggil karena terindikasi mengalami penurunan pembayaran pajak hotel,” ujarnya.

Zamhir menjelaskan bahwa pembayaran pajak hotel menggunakan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.

Meski menggunakan sistem pelaporan mandiri, Bapenda tetap melakukan pengawasan dengan mencermati tren pembayaran pajak dari sektor perhotelan.

“Karena sistemnya self-assessment, hotel melaporkan sendiri pajaknya. Namun kami tetap melakukan pencocokan data untuk melihat tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan penurunan pajak hotel saat ini berkisar antara 5 hingga 15 persen, yang berdampak pada penerimaan PAD Kota Makassar. Saat ini jumlah hotel di Makassar mencapai sekitar 400 unit, mulai dari hotel berbintang hingga wisma penginapan.

Untuk memperkuat pengawasan, Bapenda juga tengah mengembangkan basis data hotel melalui Geoportal guna memastikan jumlah kamar, jenis kamar, serta fasilitas yang dimiliki setiap hotel.

“Kami ingin memastikan jumlah kamar sebenarnya di setiap hotel. Karena setiap jenis kamar memiliki tarif yang berbeda dan itu menjadi potensi pajak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan RDP dilakukan untuk mengetahui penyebab turunnya pembayaran pajak hotel dalam setahun terakhir.

Menurutnya, sektor perhotelan merupakan salah satu kontributor penting terhadap PAD Kota Makassar sehingga penurunan pajak menjadi perhatian serius DPRD.

“Setelah kami mendengarkan penjelasan dari pihak hotel dan Bapenda, ke depan akan dilakukan pembenahan agar tren pembayaran pajak dapat kembali meningkat,” ujarnya.

Ismail menilai sebagian alasan yang disampaikan pihak hotel terkait penurunan pajak belum sepenuhnya dapat diterima, mengingat Makassar masih sering menjadi tuan rumah berbagai kegiatan besar.

“Banyak acara besar dilaksanakan di hotel tertentu. Jadi ketika tren pajak menurun, tentu kami ingin mengetahui apa penyebabnya,” jelasnya.

Ke depan, Bapenda juga berencana melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan pajak yang disampaikan pihak hotel dengan kondisi sebenarnya.(*)