SULSELONLINE.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) penempatan kepala sekolah akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Makassar yang menyerahkan rekomendasi penonaktifan sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Makassar, Muh Yunus Sanusi, serta Kepala Seksi GTK, Syarif, di rumah jabatan wali kota, Selasa (30/6/2026).

“Semua nama yang disebut akan diperiksa tanpa pengecualian. Tidak ada yang akan dilindungi. Semua akan diproses secara adil dan sesuai aturan hukum,” tegas Munafri.

Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana.

Munafri juga mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar, sementara Inspektorat Kota Makassar mulai memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan kasus, termasuk nama-nama yang muncul dalam video yang beredar.

“Seluruh pihak yang disebut dalam video sudah dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan. Prosesnya berjalan dan akan kami pastikan adil,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, meminta dua pejabat Dinas Pendidikan dinonaktifkan sementara demi menjaga objektivitas pemeriksaan. DPRD juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak eksternal agar penanganan kasus berlangsung transparan.

Menurut Ari, apabila dugaan pungli terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik dan jabatan mereka harus dipulihkan.

Percakapan WhatsApp Muncul ke Publik

Di tengah penyelidikan, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Kabid GTK Disdik Makassar, Yunus, dengan seorang kepala sekolah bernama Nurmaida tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam percakapan tersebut, Nurmaida sempat menanyakan kemungkinan pengiriman dana melalui rekening maupun secara tunai yang disebut untuk seseorang bernama “Pak Ata”.

Yunus mengaku menolak permintaan tersebut.

“Mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami,” tulis Yunus dalam percakapan itu.

Setelah itu, Nurmaida mengaku terjadi kesalahpahaman dan meminta nomor kontak seseorang bernama Ata. Yunus kemudian memberikan nomor WhatsApp atas nama “ATA Andi Taufik Aris”.

Beberapa hari kemudian, Nurmaida mengirim tangkapan layar percakapannya dengan kontak tersebut. Dalam pesan itu, ia menyampaikan telah lulus seluruh tahapan seleksi calon kepala sekolah dan meminta petunjuk. Akun bernama Ata kemudian membalas, “Bicaramaki sama Pak Yunus Bu.”

Hingga kini, pihak yang disebut bernama Ata belum memberikan penjelasan terkait percakapan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menjawab singkat, “Saya tidak mau komentar soal itu.”(*)