SULSELONLINE.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan tambahan kuota sebanyak 25.000 unit rumah subsidi untuk Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tambahan kuota tersebut diberikan sebagai respons atas permintaan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya mengusulkan tambahan 20.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat di Sulsel.

“Saya senang sekali kepada Pak Gubernur karena komunikasi sangat baik. Kita kasih 25 ribu tambahan kuota untuk Sulsel,” ujar Menteri Ara dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipantau di Makassar, Kamis.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Menteri Ara mengapresiasi progres program rumah subsidi di Sulsel.

Menurutnya, perkembangan program rumah subsidi di Sulsel tidak terlepas dari komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, Balai PKP, serta asosiasi pengembang perumahan seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

“Progres rumah subsidi Sulsel bagus karena komunikasi Gubernur, Balai dengan REI dan Apersi. Ini patut dicontoh Balai PKP lainnya. Kalau mau tambah kuota, kita kasih,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan kebutuhan tambahan kuota rumah subsidi untuk masyarakat Sulsel.

Ia mengusulkan tambahan sebanyak 20.000 unit yang nantinya dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN), petani, dan nelayan.

“Kami kalau bisa minta rumah subsidi tambahan 20 ribu, Pak Menteri. Kami rencana untuk ASN dan warga serta petani dan nelayan juga bisa mendapatkan rumah subsidi,” kata Andi Sudirman.

Dengan tambahan kuota 25.000 unit tersebut, Sulsel mendapatkan kuota lebih besar dari jumlah yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah provinsi.(*)

Syarat Umum Pemohon

  • Kewarganegaraan: WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimal 65 tahun saat kredit lunas (atau sesuai batas usia pensiun).
  • Kepemilikan Rumah: Pemohon dan pasangan (suami/istri) belum pernah punya rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
  • Penghasilan: Memiliki penghasilan tetap atau usaha dengan batas maksimal penghasilan yang diatur sesuai ketentuan pemerintah (golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR).
  • Pekerjaan: Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun (atau sesuai kebijakan bank penyalur).

 

  • Dokumen yang Harus Disiapkan
  • Fotokopi e-KTP (pemohon dan pasangan)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Nikah atau Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP dan SPT Tahunan
  • Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang (developer)