UPT Palopo Bagikan Bendera Sambil Sosialisasikan Program Insentif Pajak

Sulsel48 Dilihat

PALOPO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, berbagi bendera merah putih, Selasa (9/8/2022), pada wajib poajak di Palopo.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai dukungan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih di seluruh Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk UPT Pendapatan Palopo, terkumpul sebanyak 35 lembar bendera yang berasal dari sumbangan teman-teman ASN dan non ASN. Bendera yang terkumpul ini lalu kami salurkan di sekitar wilayah Kecamatan Mungkajang,” jelasnya.

Chandrawali mengatakan, bendera diberikan secara door to door ke rumah-rumah warga yang belum memasang bendera di rumahnya. “Kita lihat di sana, kalau ada rumah yang belum terpasang bendera, kami berikan bendera untuk mereka pasang,” katanya.

Menurut Chandrawali, pihaknya sengaja memilih wilayah Kecamatan Mungkajang sebagai lokasi kegiatan karena pihaknya sekaligus ingin mensosialisasikan program insentif pajak yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu insentif progresif untuk angkutan barang dan insentif progresif serta denda untuk angkutan umum orang.

“Di wilayah Mungkajang ini, banyak sekali tempat pencucian kendaraan yang biasa ditempati mobil angkutan barang dan angkutan umum. Jadi, sekaligus kita sosialisasikan program insentif yang berlaku saat ini,” katanya.

Pembagian Sang Merah Putih dilakukan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022 perihal Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 (Sepuluh) Juta Bendera Merah-Putih Kepada Masyarakat Secara Nasional.

Gerakan pembagian 10 Juta bendera merah putih kepada masyarakat secara nasional ini untuk menimbulkan semangat patriotisme dan meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air, serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dari pandemi covid-19 menuju tata peradapan dunia yang baru.

Insentif Pajak

Saat ini samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(am)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *