Samsat Sidrap Tertiban 44 Kendaraan Tunggak Pajak

Lintas Sulsel45998 Dilihat

SULSELONLINE.COM, SIDRAP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sidrap kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Sidrap – Parepare, Kamis, 23 Februari 2023

Kepala UPTP Wilayah Sidrap, Jasman, S.Sos, mengatakan, pada penertiban itu sebanyak 44 unit kendaraan yang belum membayar pajak berhasil dijaring oleh petugas gabungan dari Samsat Sidrap, Polres Sidrap, dan Jasa Raharja.

Dari 44 kendaraan tersebut, sebanyak 7 unit kendaraan ditilang oleh polisi.

Sementara yang membayar PKB ditempat sebanyak 20 unit yakni kendaraan roda empat 10 unit senilai Rp. 20.770.500 dan kendaraan roda dua 10 unit sebesar Rp. 2.396.500 dan pembayaran SWDKLLJ Rp.2 187.000 dengan total senilai Rp. 25.354.000.

Dalam penertiban yang didampingi jajaran Satlantas Polres Sidrap ini juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak melakukan pelunasan PKB setelah STNK mati 2 tahun.

Jasman berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *