SULSELONLINE.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)” ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan diajukan pada 17 Juli 2023. Panji menilai Mahfud melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum.

Panji meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum itu.

Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada MUI sebagai lembaga.

Mahfud merasa tak takut dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang.

Menurutnya, gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang itu tak lebih dari upaya mengalihkan perhatian atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang.

Oleh karena itu Gugatan Panji, akan dihadapi sebagaimana biasanya oleh Pemerintah.

Mahfud menegaskan, Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud MD mengutip VIVA, Kamis malam, 20 Juli 2023.

Apa pun yang akan dilakukan oleh Panji Gumilang, Pemerintah tak akan berhenti mengusut dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujar Mahfud.(*)

Lukisan Macho Mahfud MD Viral! “Buka dan Habisin Pak”