SULSELONLINE.COM — Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin, menyebut regulasi yang mengatur penarikan retribusi sampah mesti dikaji ulang.

Itu karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 yang jadi dasar penarikan retribusi dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

“Banyak hal yang perlu direvisi di situ. Mulai dari sisi teknis pelaksanaan penarikan retribusi, penghitungan, kemudian sasaran-sasaran mana yang lebih berpotensi. Ini inisiatif kita, jadi sementara pembenahan,” kata William, Kamis (3/6/2021).

Adanya tunggakan retribusi sampah di masyarakat, kata dia, bisa saja karena beberapa faktor, salah satunya sumber pendapatan masyarakat yang makin berkurang di tengah pandemi Covid-19.

“Kondisi-kondisi seperti ini yang akan menjadi telaah bagi kita untuk melakukan evaluasi, paling tidak bulan ini,” tuturnya.

William berujar, potensi pendapatan daerah melalui retribusi sampah cukup besar. Tiap tahun terus mengalami kenaikan. Hanya memang di tengah pandemi ada dispensasi dari pemerintah kota kepada pelaku usaha.

Imbasnya, ada beberapa potensi pendapatan yang hilang seperti rumah makan, hotel, dan restoran. Selain itu, banyak pelaku usaha yang tutup. Ini berdampak pada berkurangnya volume sampah berpengaruh pada
minimnya pendapatan daerah.

Dewan bahkan berencana melakukan subsidi silang. Masyarakat ekonomi lemah tidak lagi dipungut iuran sampah. “Kami akan usahakan kelas menengah ke bawah itu tidak usah dipungut iuran sampahnya. Ini namanya subsidi tempat-tempat yang cukup berpotensi yang menghasilkan volume sampah cukup besar, ini yang harus dihitung baik-baik,” beber William seperti dilansir dari Makassarmetro, Jumat 04 Juni 2021.