SULSELONLINE.COM – Artis kontroversi Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 9 September 2021.
Vicky dinilai bersalah karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis empat bulan penjara oleh majelis hakim.
Pria yang akrab dengan sebutan Sang Gladiator dan tim lawyer diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Klien kami dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5000 rupiah itu yang diputus hakim,” kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Kamis (9/9/2021).
“Kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi.
Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi,” sambungnya.
Ramdan juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim kepada kliennya ini.
Sebab putusannya ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara.
“Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari jaksa penuntut umum juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun hakim sudah memutuskan,” tutupnya.(al)

Tinggalkan Balasan