Pajak Mobil dan Rumah Didiskon, Ini Ketentuannya

Ekonomi14 Dilihat

SULSELONLINE.COM – Pemerintah berupaya menggairahkan ekonomi masyarakat dengan mengurangi pajak pembelian mobil dan rumah baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti lanjut di tahun ini.

Artinya, membeli mobil dan rumah baru di tahun ini akan lebih murah karena tak perlu membayar pajak secara penuh. Sebab, besaran diskonnya di tahun ini dikurangi dari tahun lalu.

Anggaran pemberian diskon ini dimasukkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang lebih dari Rp 400 triliun di 2022.

“Untuk program pemulihan ekonomi, beberapa kegiatan akan didorong dilaksanakan di depan atau front loading,” ujarnya dalam webinar Hipmi, Selasa (25/1/2022).

Menko menjelaskan, insentif fiskal PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun ini hanya diberikan 50% untuk pembelian rumah tapak dengan harga sampai Rp 2 miliar. Sedangkan, untuk rumah baru seharga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 25%.

Kemudian, untuk sektor otomotif diskon PPnBM diberikan bervariasi setiap kuartalnya mulai dari 3%, 2%, 1% dan 0%. Ini berlaku untuk mobil baru dengan harga di bawah Rp 200 juta.

Sedangkan mobil baru dengan harga Rp 250 juta akan diberikan diskon PPnBM terbagi jadi dua yakni di kuartal I 7,5% dan di kuartal II kembali ke 15%.

Selain itu, insentif lain yang akan dilakukan di awal tahun ini adalah subsidi bunga sebesar 3% mulai Januari sampai Juni 2022. Lalu perluasan bantuan tunai untuk warung, pedagang kaki lima dan nelayan.

“Ini semua kita dorong dan laksanakan di depan,” ujarnya mengutip CNBC.(al)

Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *