SULSELONLINE.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Ir. Andi Suhada Sappaile menyebut Perda perlindungan perawat dihadirkan untuk melindungi perawat dalam menjalankan profesinya.
“Tujuannya agar perawat bisa dilindungi, tidak dilecehkan dan didiskriminasi, sehingga tenaga kesehatan atau perawat harus paham dengan perda ini bahwa ada payung hukum yang melindunginya” katanya.
Hal itu disampaikan dirinya saat menggelar sosialisasi Angkatan kedua (2) dengan peraturan daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Karebosi Primer Makassar, Selasa (22/02/2022).
Selain itu, Legislator Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan itu menambahkan, Pandemi Covid-19, menjadikan perawat sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai virus tersebut, khususnya di Kota Makassar.
Kata dia, hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi perawat yang telah ikut membantu pemerintah kota dalam memutuskan mata rantai Covid-19.
“Apa lagi perawat ini perawat merupakan ujung tombak dari dokter, sehingga tanggung jawab perawat ini besar. Selain itu, perawat juga ujung tombak pelayanan kesehatan ini adalah perawat, apa lagi selama covid-19 ini” jelasnya.
Narasumber lainnya yang juga hadir dalam kesempatan ini, Plt. Kabid Keperawatan RSUD Kota Makassar Dr. H. Bambang Arya mengatakan, hadirnya Perda tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap perawat dalam mengemban profesinya.
Meski begitu, dalam menjalankan profesinya, perawat harus bertindak secara profesional serta mengedepankan komitmen moral dan etika.
“Dan perawat harus bertindak secara profesional. Komitmen moral dalam menjalankan etika, pembimbingan dan teman sejagat, pengalaman keperawatan.” ungkapnya saat ditemui inisulsel.com sesaat setelah acara selesai.

Tinggalkan Balasan