SULSELONLINE.COM – Mantan Gubernur Sulsel yang kini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan mendapatkan gelar profesor kehormatan pada 17 Maret 2022 dari Rektor Universitas Hasanuddin Makassar.
Sekarang nama mantan Bupati Gowa itu adalah Professor (Unhas) Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH. Karena gelar kehormatan, setiap menggunakan nama profesornya, Syahrul harus mengikutkan kata Unhas. Begitulah aturan akademiknya.
Undangan pengukuhan Syahrul yang baru saja berulangtahun ke 67 telah beredar beberapa hari lalu. Karangan bunga ucapan selamat telah memenuhi kantornya di Jakarta dan rumahnya di Makassar.
Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad Ruslin, yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi, mengatakan, senat akademik hanya memberi pertimbangan terkait pengusulan pemberian gelar tersebut. Mereka sepakat bahwa Menteri Pertanian itu sudah layak diberi gelar profesor kehormatan.
“Kami menganggap Pak Syahrul sudah sangat layak diberi gelar kehormatan,” tegasnya mengutip suara.com.
Ruslin mengatakan orang seperti Syahrul Yasin Limpo tidak banyak di Indonesia. Apalagi pengabdiannya di bidang pemerintahan sudah luar biasa.
Ia berkiprah mulai dari camat hingga Gubernur dua periode. Kemudian dipercaya menjadi Menteri Pertanian.
Kata Ruslin, Syahrul diberi gelar Profesor Kehormatan, bukan Profesor Akademik. Ini yang keliru dinilai oleh publik selama ini.
Dalam aturan, kata Ruslin, seseorang boleh diberi gelar guru besar kehormatan tidak tetap apabila calon guru besar tidak tetap itu bukan berasal dari akademisi.
Kemudian memiliki karya yang bersifat “tacit knowledge” yang memiliki potensi dikembangkan menjadi “explicit knowledge” di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
“Orang menilai profesor kehormatan ini sama dengan profesor akademik, padahal beda. Ini yang harus dipahami. Jadi saya rasa sudah sepantasnya pak Syahrul diberi gelar sebagai besar,” kata Ruslin.
Seperti diketahui, pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menuai pro dan kontra. Sempat terjadi perdebatan antara senat akademik dan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Senat akademik menolak memberi gelar profesor ke Syahrul karena beberapa hal. Salah satunya karena Syahrul masih tercatat sebagai dosen tetap di salah satu kampus swasta di Sulsel.
Sementara, Rektor Universitas Hasanuddin kukuh tetap akan memberikan gelar itu. Senat akademik sendiri, kata Dwia, dinilai tidak punya hak untuk melakukan penolakan.
Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Namun belakangan diketahui pemberian gelar itu sudah disepakati bersama dan Syahrul akan menjadi Profesor Syahrul mulai hari ini.
Syahrul Yasin Limpo menjadi orang pertama di Indonesia yang mendapat pangkat profesor kehormatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Profesor Unhas, Profesor Mursalim.
Menurut Mursalim, ini pertama kalinya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum di Indonesia memberikan pangkat profesor kehormatan.
Dahlan Iskan Sebut Syahrul Yasin Limpo Banyak Akal
“Di seluruh Indonesia baru pertama kali Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang beri pangkat kehormatan profesor. Baru kali ini,” katanya, Rabu, 16 Maret 2022, mengutip suara.com.
Syahrul Yasin Limpo akan membawakan orasi ilmiah berjudul ‘Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik Dengan Kearifan Lokal Dalam Mengurai Komplesitas Kepemerintahan”.
Ia menjelaskan pemberian pangkat profesor kehormatan ke Syahrul sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Disitu acuannya jelas, termasuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon profesor.
Salah satunya adalah memiliki pengetahuan Tacit dan Eksplisit. Artinya, calon profesor ini tidak hanya punya pengalaman tapi juga punya hasil karya yang dipublikasikan dan diimplementasikan.
“Jadi di aturan itu Rektor boleh mengangkat guru besar dan mendapat pertimbangan dari senat akademik. Jadi siapa saja yang mengajukan diri asal dianggap punya pengetahuan tacit dan eksplisit dari tim ahli yang menilai,” tegasnya.
Tim ahli yang ditunjuk Unhas untuk menilai Syahrul berasal dari internal fakultas hukum dan ahli hukum luar kampus. Penunjukan tim ahli juga dilakukan oleh rektor.
Kata Mursalim, Syahrul juga berhak memasang nama pangkat Profesor di depan namanya. Hanya saja ada aturannya.
Syaratnya adalah Syahrul wajib mencantumkan nama universitas yang memberinya pangkat. Beda dengan profesor reguler, yang cukup kata prof saja.
“Kalau profesor kehormatan harus dalam kurung perguruan tinggi yang berikan. Jadi kalau kayak syahrul, Prof (Unhas) Syahrul Yasin Limpo,” katanya.(al)
Mentan Syahrul Yasin Limpo Menguat Gantikan Jusuf Kalla Pimpin IKA Unhas

Tinggalkan Balasan