SULSELONLINE.COM – Pendaftaran Calon Presiden dari Partai di Indonesia akan berlangsung pada Oktober 2023.

Bakal calon diprediksi masih bisa berubah.

Saat ini informasi keliru soal penetapan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bermunculan di media sosial.

Informasi tersebut menyebar di media sosial usai beberapa partai dan koalisi partai politik mengumumkan sosok yang akan mereka usung dalam ajang lima tahunan itu.

Kini PDI-P maupun Gerindra telah mengumumkan sosok yang akan mereka usung sebagai bakal capres dalam Pemilu Presiden 2024.

PDI-P memutuskan mengusung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Adapun Partai Gerindra mengusung ketua umumnya, Prabowo Subianto.

Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat juga telah mengumumkan untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal capres.

Kendati begitu, sosok yang nantinya dipastikan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih sangat dinamis.

Sebab, pendaftaran capres-cawapres baru dibuka pada 19 Oktober 2023, sehingga masih mungkin ada perubahan.

Saat ini sejumlah partai masih menyusun strategi dan menjalin komunikasi dengan partai lain untuk menentukan sosok yang akan didaftarkan pada bulan Oktober 2023 nanti.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa selama pendaftaran capres-cawapres belum dibuka, masih ada kemungkinan perubahan nama yang akan maju di Pilpres 2024.

Berdasarkan syarat yang ditetapkan Undang-Undang Pemilu, untuk bisa mengajukan capres-cawapres, partai politik atau gabungan partai politik sekurang-kurangnya harus memiliki dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara di parlemen.

“Soal pencapresan masih sangat dinamis, pendaftaran capresnya sendiri baru dimulai bulan Oktober. Lalu untuk bisa mencalonkan, harus memenuhi sejumlah persayaratan,” ujar Khoirunnisa kepada mengutip Kompas.com, Kamis (11/05/2022).

“Salah satunya adalah syarat ambang batas pencalonan atau presidential threshold. Jadi partai politik atau gabungan partai politik sekurang-kurangnya harus punya dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara,” ujarnya.

Khoirunnisa menjelaskan, berdasarkan aturan itu sampai saat ini baru PDI-P yang mempunyai 20 persen kursi di parlemen, sehingga beberapa partai akan berkoalisi untuk memenuhi syarat tersebut.

Dengan demikian, sejumlah partai politik tentunya perlu menjalin komunikasi dengan partai lain ihwal sosok capres-cawapres yang akan diajukan. Khoirunnisa melanjutkan, sosok pasangan capres-cawapres yang disebut akan maju di Pemilu 2024 sekarang ini baru sekadar opini, karena belum ada keputusan final.

Opini tersebut pun belum tentu menggambarkan apa yang terjadi padaOktober 2023 saat pendaftaran capres-cawapres.

“Jadi, yang muncul di media sosial belum sesuatu yang resmi dan masih banyak kemungkinan terjadi perubahan. Belum tentu menggambarkan apa yang terjadi di Oktober nanti. Belum ada nama calon, tetapi bakal calon. Menjadi capres apabila sudah mendaftar ke KPU,” ujar dia.

Khoirunnisa mengingatkan, publik perlu diedukasi bahwa terkait pendataran capres-cawapres baru dilakukan pada bulan Oktober 2023, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di media sosial serta tidak ikut menyebarkan berita keliru tersebut.(*)