Bobby, sapaannya, memaparkan, Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp138 miliar untuk membayar tunjangan tersebut. Sebelum itu, terlebih dahulu akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel yang akan mengatur petunjuk teknis penyaluran THR. Dan akan ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
“Pokoknya Pergub sudah kami susun, (tinggal) tanda tangan pak Gubernur, tapi belum bisa dibayar karena belum masuk 10 hari (terakhir Ramadan),” tandas Bobby.
“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian. Sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” katanya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret lalu.
Selain itu, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” imbuh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Hal ini tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan. (^)

Tinggalkan Balasan