SULSELONLINE.COM — Dinas Tenaga Kerja (Disnekar) Pemerintah Kota Makassar menerima aduan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pengusaha tempatnya bekerja.

“Kami imbau kepada karyawan tidak mengadu di media sosial. Tapi ke kami. Datangi kami, agar kami bisa lakukan tindakan,” kata Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba, Minggu (24/3/2024).

Nielma mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Makassar di Jalan AP Pettarani. Posko ini siap memfasilitasi aduan pekerja terkait THR.

“Jangan teriak-teriak di media sosial. Melakukan pengaduan ada prosedurnya. Supaya bisa kita tindaklanjuti begitu. Harus jelas di mana dia bekerja. Supaya kita bisa tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami sudah turun di perusahaan-perusahaan. Kemarin, hari ini, bahkan sampai minggu depan kami rutin untuk menyampaikan edaran ini dan memastikan perusahaan itu siap untuk mencairkan THR bagi karyawannya,” jelasnya.

Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024, ia bilang ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

“THR yang diberikan itu satu bulan gaji bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun,” terangnya.

Kemudian untuk pekerja yang di bawah satu tahun masa kerja. Perhitungannya berbeda.

“Misalnya enam bulan. Enam dibagi 12 dikali gaji yang biasanya diterima dalam sebulan. Kemudian tidak boleh angsuran alias dicicil,” ucapnya.

Pemerintah Minta Pekerja di Makassar yang THR-nya Tidak Dibayar Mengadu ke Disnaker, Bukan di Sosmed

Nielma mengegaskan, pembayaram THR tidak boleh dicicil.

“Bagi yang menyicil THR karyawannya tidak boleh. Itu evaluasi kami dari tahun lalu, ada pengaduan sekitar satu atau dua yang mengadu ke kami dan sudah ditindak lanjuti,” katamya mengutip fajar.co..(*)