SULSELONLINE.COM – Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mendukung kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi yang mengharamkan ibadah haji tanpa visa resmi untuk berhaji. Pasalnya, banyak orang yang melakukan ibadah haji secara colongan dengan menggunakan visa umrah ataupun ziarah.

“Maka tahun ini kerja sama antar Indonesia dan Arab Saudi, bahwa jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji itu dianggap tidak sah, bahkan dibilang diharamkan. Saya sebagai Ketua Komisi VIII mendukung ini,” ujar Ashabul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menurut Ashabul, Islam selalu mengedepankan keselamatan jiwa. Jika jumlah orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tidak sah banyak, maka jumlah jemaah yang akan melaksanakan ibadah akan membludak dan berpotensi mengancam keselamatan jemaah.

“Kenapa? Karena di atas segala-galanya, islam itu selalu mengedepankan keselamatan jiwa,” ucapnya.

Ashabul mengingatkan bahwa kapasitas tenda tempat beristirahat saat berhaji pasti jadi tidak terkontrol jika banyak orang tanpa visa haji yang berhasil masuk. Dia menyebut, mulai tahun 2024 ini, pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah yang tidak memiliki visa haji.

“Yang enggak menggunakan visa haji, ya di-sweeping dan dikembalikan,” kata Ashabul. Sementara itu, Ashabul mengimbau kepada penyelenggara travel untuk menyadari bahaya masuknya orang-orang tanpa visa haji.

Dia mengingatkan bahwa keselamatan jemaah perlu dipertimbangkan sebaik mungkin, meski travel memiliki niat baik seperti memfasilitasi ibadah haji. Selain itu, Ashabul juga setuju jika perlu ada penambahan kuota haji bagi Indonesia.

“Alhamdulillah tahun ini ditambah lagi 20 ribu. Tetapi penambahan kuota ini harus ditingkatkan dengan layanan yang berkualitas, yang penting keamanan dan kenyamanannya. Buat apa nambah kuota tapi tidak menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah?” imbuhnya.

Wakil Presiden Maruf Amin telah mengimbau para agen perjalanan untuk tidak memberangkatkan penumpang yang ingin ibadah haji menggunakan visa selain visa haji resmi.

ASebab, pihak yang memberangkatkan atau mengkoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji seperti visa ziarah maupun visa umrah telah melanggar aturan.

Dalam aturan yang diberlakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi, pihak tersebut terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

“Visa ziarah aturannya itu tidak boleh digunakan untuk haji dan itu ada konsekuensi-konsekuensinya. Karena itu kepada agen travel, biasanya kan visa ziarah itu kan travel, mereka itu jangan menyalahgunakan kesempatan untuk memberangkatkan ziarah itu kemudian juga merekayasa sampai kepada haji,” ujarnya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (29/2024), mengutip kompas.com.(*)