MAKASSAR– Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI) menjadikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai percontohan dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini dianggap menjadi contoh yang baik dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah karena dinilai mampu memberikan panduan efektif dalam pengelolaan dan pelaksanaan pajak kendaraan bermotor di tingkat daerah.
Kepala Sub Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Bapenda Sulsel, Yunus Hakim, mengatakan, Sulawesi Selatan dapat menjadi acuan bagi provinsi lain dalam menyusun regulasi pajak kendaraan bermotor yang sejalan dengan kebutuhan dan kondisi di wilayahnya.
“Dengan modul peraturan ini, kami harap opsen pajak daerah dapat berjalan lebih baik, akuntabel, dan berdampak positif bagi daerah maupun pusat,” ujar Yunus Hakim, Jumat 8 November 2024.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tersebut diharapkan menjadi contoh untuk mendorong peraturan serupa di provinsi lain demi memperkuat pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan