MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan yang diajukan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat.

Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025), Hakim Ridwan Mansyur menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, selisih suara yang terlalu besar membuat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati unggul dengan perolehan 3.014.255 suara atau 65,32 persen, sementara pesaingnya hanya meraih 1.600.029 suara atau 34,68 persen. Selisih suara mencapai 1.414.226 atau sekitar 34,68 persen, jauh di atas ambang batas 1 persen yang ditetapkan undang-undang untuk bisa mengajukan sengketa hasil pemilu.

Dengan keputusan ini, KPU Sulsel akan menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelantikan pasangan pemenang Pilgub Sulsel 2024 tersebut dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Danny Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulsel ke MK setelah kalah dalam penghitungan suara. Gugatan tersebut diajukan pada 11 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilgub Sulsel 2024 resmi tidak berubah.

Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tidak hanya meraih kemenangan, tetapi juga mencatat rekor sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi dalam sejarah Pilgub Sulsel yang dilakukan secara langsung. Sebelumnya, kemenangan terbesar di Pilgub Sulsel diraih pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang pada 2013 dengan 2.251.407 suara atau 52,42 persen. Sedangkan dalam Pilgub 2018, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman meraih 1.867.303 suara atau 43,87 persen.(*)