Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya tengah mempersiapkan gebrakan besar dalam upaya penataan juru parkir (jukir) di Kota Makassar. Salah satu langkah strategis yang akan segera diterapkan adalah program sertifikasi bagi seluruh jukir resmi, disertai pelatihan intensif selama lima hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan bahwa pelatihan ini akan mencakup materi teori, praktik di lapangan, serta sosialisasi penggunaan rompi baru berwarna kuning sebagai tanda resmi jukir bersertifikat.
“Pelatihan akan berlangsung selama lima hari. Di dalamnya ada teori dan praktik, sekaligus sosialisasi penggunaan rompi kuning,” ujar ARA saat ditemui di kediamannya di Jl RS Faisal, Makassar, Minggu (4/5/2025).
Menurut ARA, penggunaan rompi kuning bukan sekadar perubahan warna, tetapi sebagai bagian dari sistem pengamanan dan penertiban. Ia menilai rompi oranye selama ini rawan disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan secara bebas di pasaran.
“Rompi oranye sangat mudah diduplikasi. Bahkan ada yang menjualnya secara ilegal. Karena itu, kita ganti dengan rompi kuning yang hanya digunakan oleh jukir bersertifikat,” tegasnya.
Rompi kuning akan menjadi identitas resmi juru parkir yang telah melalui proses pelatihan dan sertifikasi. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme para jukir di mata masyarakat.
Program sertifikasi ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh di tubuh Perumda Parkir Makassar, yang bertujuan menekan kebocoran pendapatan retribusi dan menindak praktik parkir liar.
ARA menyebutkan bahwa pelatihan jukir akan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Makassar, unsur TNI-Polri, serta Tim Reaksi Cepat (TRC).
“Ini bagian dari pembenahan total. Banyak kebocoran terjadi, baik dari sisi pendapatan retribusi maupun praktik parkir liar. Kita juga berhadapan dengan preman-preman yang bermain,” ungkap ARA.
ARA juga mengingatkan bahwa anak-anak di bawah umur tidak diperkenankan menggunakan rompi jukir. Jika ditemukan, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
“Rompi kuning hanya untuk jukir resmi dan bersertifikat. Kalau ada anak kecil yang pakai, itu pelanggaran dan akan kami tindak,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik, menciptakan ketertiban di lapangan, dan tentunya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini dinilai belum optimal.(*)

Tinggalkan Balasan