MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp32 miliar telah disiapkan untuk pencairan ini.

“Ada 5.387 ASN dan 1.367 PPPK yang akan menerima gaji ke-13,” ungkapnya pada Minggu (1/6/2025).

Chaidir menegaskan bahwa proses pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai rencana. Ia berharap pembayaran ini bisa meringankan beban para pegawai, terlebih menjelang tahun ajaran baru.

Rincian anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Maros mencakup:

  • ASN (termasuk pendidik dan tenaga kependidikan): Rp26.852.599.310
  • PPPK: Rp5.156.329.200
  • Bupati dan Wakil Bupati: Rp11.362.044
  • Anggota DPRD: Rp144.469.500

Ia turut mengapresiasi perangkat daerah yang telah bekerja cepat dan tepat dalam menyiapkan administrasi pencairan.

“Dengan pencairan ini, kami berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maros,” tambahnya.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan ASN dan penerima tunjangan lainnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025” (Pasal 15).

PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS dimulai 2 Juni 2025, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Henra juga menyampaikan bahwa pencairan ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam pernyataan tertulis.

Pensiunan

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sedangkan yang bersumber dari APBD, mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum

Tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.

Besaran Gaji Pokok ASN (PP No. 5 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Besaran gaji ke-13 ASN aktif berkisar antara Rp1.685.700 – Rp6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja. Nilai ini belum termasuk tunjangan lain.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan (PP No. 8 Tahun 2024)

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berada di kisaran Rp1.560.800 – Rp4.425.900, tergantung pada jabatan terakhir. Ini juga belum termasuk komponen pensiunan lainnya.